PayTren saat ini sedang ramai diperbincangkan oleh netizen Indonesia di media sosial Twitter. Hal ini disebabkan oleh beredarnya video klip lawas dimana Profesor Youssef Mansoor mengaku telah mengungkapkan perasaannya terhadap kejadian PayTren.
Profesor Youssef Mansour mengakui dalam sebuah video yang beredar bahwa dia membutuhkan banyak uang untuk menyelamatkan perusahaannya PayTren. Namun, ketika saya mencari dengan , video itu dihapus dari sumber aslinya.
Video yang beredar kemudian dikenal sebagai video ucapan selamat dari Profesor Youssef Mansour di acara PayTren Sewindu.
Apa itu PayTren dan apa hubungan Anda dengan Youssef Mansour?
Pelajari tentang PayTren, PayTren adalah aplikasi pembayaran mikro yang melakukan semua transaksi pembayaran atau pembelian online.
Aplikasi ini disebut juga Electronic Money Teller dalam bentuk digital. Aplikasi PayTren didirikan oleh Profesor Youssef Mansour dan diselenggarakan oleh firma hukum bernama PT Veritra Sentosa International (TRENI), mengutip PayTren.
PT Veretra Sentosa International pada tanggal 10 Juli 2013 No. Haji Wera Francesca, SH., MH, Notaris Bandung dan Surat Keputusan No. AHU-41742.AH.01.01 tanggal 31 Juli 2013. Pada tahun 2013 telah dilakukan beberapa kali perubahan.
Perusahaan ini dimiliki oleh pemilik perusahaan, Tn. Didirikan oleh Youssef Mansour sendiri. Sistem Pemasaran PayTren dikembangkan dengan Konsep Jaringan dan Kemitraan/Mitra Usaha (Direct Selling). PayTren tersedia untuk semua jenis smartphone, terutama Android.
Izin Aplikasi PayTren
Paytren adalah merek dagang atau merek dagang dari aplikasi eMoney yang disponsori oleh PT Veritra Sentosa Internasional dengan izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) yang diadaptasi dari PayTren.
Paytren atau PT Veritra Sentosa Internasional menjadi perusahaan ke-28 dari 50 perusahaan yang mendapat izin dari Bank Indonesia (per 5 Maret 2020).
Izin Pengelolaan Uang Elektronik PT Veritra Sentosa Internasional oleh Bank Indonesia resmi diterbitkan pada 22 Mei 2018.
Paytren dimulai dari MUI/DSN dengan dukungan eMoney Syariah Bank Indonesia dan ditambah dengan MUI/DSN No. 116/DSN-MUI/IX/2017 juga menjadi pelopor platform eMoney hingga terbitnya Fatwa. Menerapkan prinsip pertama Syariah Islam di Indonesia.
Selain mendapat izin dari Bank Indonesia, Paytren memiliki izin resmi dari PTD atau operator remittance.
Pengiriman uang ini memungkinkan setiap pengguna untuk mentransfer dana antar pengguna, termasuk pengiriman uang (remittance) ke bank asing maupun ke bank lokal.
Payren adalah yang ke 140 (per 1 Maret 2019) di antara 144 pemegang lisensi. PT Patren Asset Management (PAM)
Selain aplikasi PayTren, Profesor Yusuf Mansur juga mendirikan pasar investasi syariah pertama di Indonesia dengan nama PT PayTren Aset Manajemen (PAM) yang telah beroperasi sejak 24 Oktober 2017.
Perseroan telah mendapat izin beroperasi dari Otoritas Jasa Keuangan melalui salinan Keputusan Komisi OJK No.: KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Komersial Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Secara Sah. Manajer Investasi di PT Paytren Aset Manajemen.
Paytren berkomitmen untuk memperluas pasar modal syariah di Indonesia sesuai rencana OJK.
Bayar tagihan Anda dengan aplikasi PayTren:
1. Pulsa ke semua operator dan paket data
2. Pulsa Malaysia
3. Kartu Halo
4. Spidey
5. Telkomvision
6. Vocher Games
7. Token Listrik
8. PLN Pascabayar
9. Pulsa Bolt
10. Aora TV
11. Top TV
12. Indovision
13 PDAM
14. Sewa kendaraan
15. API tiket pesawat/kereta api
16. Pembayaran BPJS.
17. Shoppingqu.com dan berniagain.com
18. Hotel
19. Voucher game
20. Lainnya akan terus bertambah dan fasilitas akan bertambah seiring waktu.
Fitur dan Aplikasi
Anda dapat menggunakan fungsi SMS, Android, Gtalk, Yahoo Messenger, web mytreni.com untuk melakukan transaksi PayTren.
Jenis kemitraan
Ada dua jenis kemitraan yang ditawarkan Paytren.
1. Mitra Pengguna
Artinya, pengguna hanya akan menggunakan fasilitas dan aplikasi PayTren untuk membayar tagihan pribadi, beserta keuntungan cashback untuk transaksi pribadi.
2. Mitra Bisnis
Artinya, pengguna dapat memanfaatkan fasilitas dan aplikasi PayTren untuk bisnisnya, baik membuka loket PPOB, menjadi agen, maupun memperluas jaringan.