Pemerintah menetapkan biaya perjalanan haji (Bipih) per jemaah haji sebesar Rp 39.886.009.
Total biaya penyelenggaraan haji (BPIH) sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah, dengan rincian sebagai berikut:
BP Rp 39.886.009
Pada Rabu, 13/4/2022 (13/4/2022) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, “Biaya haji (Bipih) atau rata-rata pembayaran langsung jemaah per jemaah telah disepakati sebesar Rp39 .886.009″ kata. Dari setkab.go.id.
Menag menambahkan, biaya tersebut secara khusus meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup dan visa umum.
Biaya Protokol Kesehatan Rp 808.618,80
Biaya yang diperoleh dari nilai manfaat finansial haji adalah Rp 41.053.216,24.
Pada 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Rp 35,2 juta Bipih.
Dikatakan, ada perbedaan dalam keputusan Bipih 2022. Namun selisih tersebut tidak akan dikenakan bagi jamaah yang telah melunasi tunggakan pada 1441 H/2020 M.
Ada biaya tambahan untuk alokasi akun virtual.
“Oleh karena itu, pada tahun 2020, kami tidak akan diminta untuk meningkatkan pembayaran bagi jemaah haji yang berangkat dan menunda keberangkatannya setelah membayar tagihannya pada tahun 2020, karena hal ini dapat dilakukan dengan alokasi virtual account,” kata Menag.
Menag mengatakan, seluruh pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan Republik Rakyat Demokratik Korea diasumsikan kuota 50%.
“Asumsikan kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH menjadi 110.500 jamaah, atau 50% dari kuota haji 2019. Ini merupakan kuota untuk jemaah haji reguler. 101.660, dan jemaah haji khusus adalah “Jumlah jemaah haji 8.840. Haji.”
Menag menegaskan, meski angka tersebut sudah memenuhi kuota, itu juga menjadi tujuan pemerintah.
Ia mengatakan hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama mengatakan, “Pemerintah optimistis saat musim panas tiba tahun ini, bisa mengirimkan jemaah haji secara optimal, meski bukan jumlah yang normal.”