Pemerintah dan DPR menetapkan rata-rata biaya perjalanan haji (BP) tahun ini sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yakut Shalil Camas usai rapat kerja dengan Komite ke-8 Republik Demokratik Kongo pada Rabu, 13 Maret 2022 di Senayan, Jakarta.
“Biaya babeya atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji telah disepakati dengan harga rata-rata 3.986.009 rupee per jemaah. Ini termasuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya dan pengeluaran hidup. ” kata Menag mengutip Kemenag.go.id.
Menteri Agama menjelaskan bahwa BPIH merupakan komponen biaya penyelenggaraan haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang telah disepakati sebesar Rp808.618,80 per kohor tahun ini.
Kemudian komponen ketiga dari BPIH adalah biaya dari nilai manfaat finansial haji yang disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per menit.
Oleh karena itu, total BPIH untuk tahun ini disepakati menjadi Rs 8.174.844,04 per jemaah.
Sebelum tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati Bipih rata-rata Rp 35,2 juta.
Itu berarti ada lebih banyak keputusan Pepe pada 2022.
Namun, penambahan tersebut tidak dipungut kepada jemaah haji yang terlambat pada tahun 1441 H/2020 M.
Biaya tambahan berlaku untuk alokasi akun virtual.
“Oleh karena itu, kami tidak akan meminta kenaikan bagi jemaah haji yang sudah membayar pada tahun 2020 atau jemaah haji yang terlambat berangkat,” ujar Menhub.
Menag menambahkan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan pemerintah dengan perwakilan rakyat menggunakan asumsi 50% saham.
“Kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH dikenakan hingga 110.500 jemaah atau 50% dari kuota haji 2019,” kata Menag.
“Jumlah jemaah haji reguler 101.660 dan jemaah khusus 8.840,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah Indonesia terus bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
Ia mengatakan, “Pemerintah berharap bisa mengirimkan jemaah haji secara optimal, meski belum menjadi jumlah yang normal untuk musim panas tahun ini,” katanya.