Orang biasanya membutuhkan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) saat melamar pekerjaan.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian oleh Intelkam bagi pemohon/warga negara untuk menunjukkan ada tidaknya catatan pidana atau pidana.
Umur simpan SKCK sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika masa berlaku telah lewat, SKCK dapat diperpanjang.
Mengutip polri.go.id, biaya pembentukan SKCK terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Kepabeanan dan Bukan Pajak Yang Diterapkan Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biaya produksi SKCK adalah Rp30.000 (Rp30.000), dan bisa langsung disetorkan ke kantor polisi.
Cara membuat SKCK di kantor polisi
Permohonan SKCK dapat diajukan langsung di SKCK Service Desk masing-masing polsek.
Harap membawa dokumen yang diperlukan dan jangan lupa untuk mengisi formulir yang disiapkan oleh staf.
Cara membuat SKCK Online
Pelamar mendaftar di laman skck.polri.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia secara berurutan.
1. Masuk ke halaman pendaftaran online resmi SKCK.
2. Klik formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
3. Kemudian akan muncul form yang perlu anda isi dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri-ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
4. Bidang Daftar Satwil memiliki kolom tempat Anda memilih jenis kebutuhan yang dapat diisi sesuai kebutuhan.
5. Selanjutnya isi kolom Pilih Satuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
6. Isi semua kolom dan klik Continue di pojok kanan bawah setelah mengisi semuanya.
7. Tunjukkan formulir data pribadi yang harus diisi ulang oleh pelamar, termasuk identifikasi untuk keperluan pelatihan.
8. Setelah selesai, pemohon akan menerima nomor yang digunakan untuk membayar biaya SKCK secara online dan sertifikat pendaftaran melalui bank.
9. Selain itu, setelah pembayaran, pemohon hanya perlu mencetak bukti penerimaan fisik surat SKCK dalam bahasa Polandia sesuai alamat (dalam hal pemohon hanya tersedia SKCK Mabes Polri di Jakarta).
Persyaratan untuk membuat SKCK baru
1. Membawa surat pengantar dari kantor desa tempat tinggal pemohon.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai tempat tinggal yang tercantum dalam surat pengantar dari kantor Kelurahan.
3. Bawalah salinan kartu keluarga Anda.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/akta kelahiran.
5. Siapkan 6 paspor warna terbaru ukuran 4 x 6.
6. Isi formulir resume yang disediakan oleh pihak kepolisian secara akurat dan jelas.
7. Sidik jari oleh petugas polisi.
Persyaratan Perpanjangan SKCK
1. Membawa koran SKCK asli/bersertifikat (masa kadaluarsa maksimal 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM card.
3. Bawalah salinan kartu keluarga Anda.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/akta kelahiran.
5. Membawa 3 lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna.
6. Mengisi aplikasi perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor polisi.