Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Penggajian dan Upah (BSU) kepada 8,8 juta pekerja/buruh pada tahun 2022.
Setelah itu, masing-masing penerima manfaat akan menerima hibah senilai Rp 1 juta.
Kriteria untuk mendapatkan BSU sementara dirancang untuk pekerja/karyawan yang gajinya kurang dari Rs 3,5 juta.
“Pemerintah mengalokasikan Rp 8,8 triliun ke BSU pada 2022 dan memberikan Rp 1 juta untuk setiap penerima manfaat.”
Ida Fawzia, Menteri Tenaga Kerja (Minaaker), mengatakan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6/2022), “Rincian standar dan mekanisme Capital Union 2022 sedang dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja.”
Kapan bantuan penggajian 2022 saya akan dibayarkan?
Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartanto mengatakan subsidi gaji akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pada Senin, 4 April 2022 (4 April 2022), dia mengatakan dalam siaran pers terbatas penilaian PPKM melalui saluran YouTube Kantor Presiden bahwa “kemungkinan akan diumumkan dalam waktu dekat.”
Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja setidaknya sedang mempersiapkan semua langkah kebijakan untuk mengimplementasikan Perjanjian BSU 2022.
Hal ini untuk memastikan software ini dapat berjalan dengan cepat, akurat, akurat dan bertanggung jawab.
Menteri Tenaga Kerja telah menjelaskan bahwa BSU harus segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh.
Artinya sama persis sesuai dengan penerima yang dituju serta syarat dan ketentuan.
“Sementara itu, akurasi didasarkan pada data yang dapat dihitung, dan kami bertanggung jawab sesuai dengan tata kelola yang baik,” katanya, mengutip situs web Kementerian Tenaga Kerja.
Menteri Lee juga mengatakan, “Partai saat ini sedang mempersiapkan berbagai hal, seperti finalisasi regulasi teknis untuk perjanjian 2022 dan pengajuan dan peninjauan anggaran ke Kementerian Keuangan.”
“Melalui rekrutmen BPJS, kajian data calon penerima manfaat BSU 2022 dan koordinasi dengan bank pendamping Himbara (bank) juga kurang penting,” ujarnya.
Tentang dukungan gaji pada tahun 2022
Menteri Tenaga Kerja mengatakan tren kasus positif dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia menurun signifikan.
Namun, dampak ekonomi dari epidemi masih terasa.
Selain itu, situasi geopolitik global yang disebabkan oleh ketegangan antara Rusia dan Ukraina telah menyebabkan kenaikan harga komoditas global dan inflasi.
Hal ini akan mempengaruhi daya beli individu dan pemulihan ekonomi nasional, serta akan berdampak besar pada kondisi kerja.
Sebelumnya, BSU dikelola oleh Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker) pada tahun 2020 dan 2021 serta memiliki beberapa ketentuan terkait kriteria penerima bantuan dan besaran bantuan yang diberikan.
BSU 2020 fokus pada pekerja/karyawan yang upahnya di bawah Rp 5 juta.
Pada tahun 2021, BSU akan menargetkan pekerja/karyawan yang terkena kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 dan akan menaikkan upah minimum jika gajinya kurang dari Rs 3,5 juta atau upah minimum kabupaten lebih dari Rs 3,5 juta. .Gunakan.