Perusahaan pergadaian merupakan badan usaha keuangan yang saat ini mudah ditemui.
Secara bisnis, gadai adalah jenis usaha pemberian kredit dengan jaminan barang gadai. Dengan begitu, bisnis layanan keuangan ini kemudian disebut sebagai usaha gadai.
Disadur dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan pergadaian memiliki produk dan jasa yang sangat beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa atau brankas.
Berkelindan dengan maraknya perusahaan gadai belakangan ini, masyarakat perlu waspada dengan munculnya gadai gelap.
Untuk terhindar dari perusahaan gadai gelap, masyarakat perlu mengetahui modus yang kerap muncul dari bisnis ilegal ini.
Berikut ini adalah ciri-ciri pergadaian gelap yang sering ditemui.
1. Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai
Ketika handak menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.
Pasalnya, pergadaian identik dengan adanya barang-barang yang digadaikan konsumen. Pergadaian yang tidak memiliki outlet usaha berupa bangunan fisik patut dicurigai.
2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi
Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan pergadaian tidak dilakukan secara langsung. Setiap penaksiran harus tersertifikasi. Bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.
Jadi, jangan lupa untuk memastikan penaksir memiliki sertifikasi.
3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi
Modus mempersembahkan suku bunga menggiurkan merupakan ciri-ciri yang kerap ditemui. Untuk terhindar dari modus ini, idetifikasi terlebih dahulu apakah suku bunga yang diberikan itu logistik, relatif lebih rendah.
Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan membandingkan suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.
4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen
Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas penjualan secara lelang atas barang-barang jaminan sebesar selisih lebih antara hasil lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.
Perlu diketahui, uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah.
Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib kepada para nasabah mengenai adanya uang lelang dan uang tersebut dapat diambil selama 1 tahun sejak tanggal pelelangan.
Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk memanfaatkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.
5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan
Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalkan segala potensi kerusakan atau kehilangan.
Jadi pastikan perusahaan pergadaian yang dipilih mengasuransikan barang jaminan.
6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung cenderung pelaku usaha pergadaian
Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan mudah rusak.
Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen. Misalnya, dalam surat bukti gadai tercantum ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat melakukan penebusan barang jaminan gadai.
7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pastikan perusahaan terdaftar dan berizin OJK. Untuk memastikan legalitasnya, calon nasabah dapat menghubungi layanan kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke [email protected].
Itu tadi adalah ciri-ciri dari perusahaan gadai gelap. Pastikan kamu terhindar dari modus yang digunakan oleh perusahaan pergadaian ilegal dengan memilih perusahaan pergadaian yang kredibel.