Kenali 7 Ciri Perusahaan Gadai Gelap Hingga Ilegal

Kenali 7 Ciri Perusahaan Gadai Gelap Hingga Ilegal

Perusahaan pergadaian merupakan badan usaha keuangan yang saat ini mudah ditemui.

Secara bisnis, gadai adalah jenis usaha pemberian kredit dengan jaminan barang gadai. Dengan begitu, bisnis layanan keuangan ini kemudian disebut sebagai usaha gadai.

Disadur dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, perusahaan pergadaian memiliki produk dan jasa yang sangat beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lainnya seperti jasa atau brankas.

Baca Juga :  8 Tips Sederhana Menghentikan Kebiasaan Mengutang

Berkelindan dengan maraknya perusahaan gadai belakangan ini, masyarakat perlu waspada dengan munculnya gadai gelap.

Untuk terhindar dari perusahaan gadai gelap, masyarakat perlu mengetahui modus yang kerap muncul dari bisnis ilegal ini.

Berikut ini adalah ciri-ciri pergadaian gelap yang sering ditemui.

1. Tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Ketika handak menggunakan produk atau layanan jasa pergadaian, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha.

Baca Juga :  4 Tips dalam Membangun Bisnis Bunga dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Pasalnya, pergadaian identik dengan adanya barang-barang yang digadaikan konsumen. Pergadaian yang tidak memiliki outlet usaha berupa bangunan fisik patut dicurigai.

2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan pergadaian tidak dilakukan secara langsung. Setiap penaksiran harus tersertifikasi. Bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Baca Juga :  6 tips cara mengatasi uang muka KPR yang mahal

Jadi, jangan lupa untuk memastikan penaksir memiliki sertifikasi.

3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Modus mempersembahkan suku bunga menggiurkan merupakan ciri-ciri yang kerap ditemui. Untuk terhindar dari modus ini, idetifikasi terlebih dahulu apakah suku bunga yang diberikan itu logistik, relatif lebih rendah.

Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan membandingkan suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

Baca Juga :  7 Daftar Peralatan yang Harus Disiapkan Sebelum Membuka Usaha

4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen

Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas penjualan secara lelang atas barang-barang jaminan sebesar selisih lebih antara hasil lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Perlu diketahui, uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah.

Baca Juga :  5 Tips Memulai Bisnis Tanpa Modal

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib kepada para nasabah mengenai adanya uang lelang dan uang tersebut dapat diambil selama 1 tahun sejak tanggal pelelangan.

Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk memanfaatkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalkan segala potensi kerusakan atau kehilangan.

Baca Juga :  Mengenal Aset Kripto, Bitcoin Dan Blockchain Dalam Investasi

Jadi pastikan perusahaan pergadaian yang dipilih mengasuransikan barang jaminan.

6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung cenderung pelaku usaha pergadaian

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan mudah rusak.

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen. Misalnya, dalam surat bukti gadai tercantum ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat melakukan penebusan barang jaminan gadai.

Baca Juga :  7 Tips Untuk Memilih Rencana Asuransi Kesehatan Yang Baik

7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pastikan perusahaan terdaftar dan berizin OJK. Untuk memastikan legalitasnya, calon nasabah dapat menghubungi layanan kontak di nomor telepon 157, Whatsapp 081-157-157-157, atau email ke [email protected].

Itu tadi adalah ciri-ciri dari perusahaan gadai gelap. Pastikan kamu terhindar dari modus yang digunakan oleh perusahaan pergadaian ilegal dengan memilih perusahaan pergadaian yang kredibel.

Baca Juga :  Cryptocurrency, Pengertian dan Fungsinya Beserta Jenisnya yang Perlu Dipahami