Sertifikat tanah adalah alat bukti yang kuat dan otentik untuk membuktikan kepemilikan suatu tanah. Oleh karena itu, pemilik harus segera mengurusnya dengan menyiapkan sertifikat properti (Pemeliharaan Sertifikat Properti) di bawah ini.
Cara membuat sertifikat tanah sebenarnya cukup sederhana. Asalkan Anda telah memenuhi persyaratan untuk menerbitkan sertifikat properti sebelum Anda mengajukan permohonan manajemen.
Penatausahaan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.
Lalu bagaimana cara membuat sertifikat negara? Berikut penjelasannya, berikut persyaratan pembuatan sertifikat negara dan biaya pembuatan sertifikat negara.
Prasyarat untuk mendapatkan sertifikat tanah
Sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah, terlebih dahulu siapkan dokumen-dokumen berikut sebagai persyaratan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon sertifikat.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, pemilik juga harus melampirkan data kepemilikan, yaitu:
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kavling yang dikembangkan
- Akta Jual Beli (AJB) jika tanah diperoleh melalui jual beli.
- Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran biaya perolehan tanah dan hak guna usaha (BPHTB)
Cara membuat sertifikat tanah secara mandiri (permohonan sertifikat tanah).
Setelah dokumen yang diperlukan siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti langkah-langkah untuk mempertahankan sertifikat tanah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungan ke kantor BPN
Langkah pertama untuk mengurus sertifikasi tanah adalah dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan wilayah dimana tanah tersebut berada. Setelah Anda berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Meja Layanan Sertifikat Tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan periksa dokumen
- Anda akan menerima kartu dengan warna biru dan kuning
- Buat janji dengan petugas untuk survey tanah
- Anda juga akan menerima Tanda Terima Dokumen (STT) dan Perintah Setoran (SPS), yang kemudian harus dibayar. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah dokumen permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dari kantor negara. Survey dilakukan oleh pejabat dengan batas-batas yang ditunjukkan oleh pemohon atau wakilnya yang sah.
3. Penerbitan Sertifikat Hak Milik
Setelah survei tanah, Anda akan menerima data surat survei tanah. Kirimkan surat tersebut untuk melengkapi dokumentasi yang ada. Setelah itu, yang harus Anda lakukan adalah menunggu notifikasi dikeluarkan.
4. Pembayaran Biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
Anda akan ditagih Biaya Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu Sertifikat Tanah diterbitkan. Jangka waktu penerbitan ini sekitar setengah tahun sampai satu tahun.
Terkadang Anda perlu mengecek ke petugas BPN saat sertifikat tanah sudah siap dan siap untuk Anda bawa.

Biaya pengurusan sertifikat tanah
Dikutip dari Kontan.co.id, biaya pengurusan sertifikat tanah sangat relatif, terutama tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin luas situs dan semakin strategis lokasi, semakin tinggi biayanya.
Namun, seluruh biaya tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal ini menjadi tolak ukur biaya pembuatan sertifikat tanah.
Tarif pengukuran dan pemetaan garis properti dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
- Luas tanah hingga 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000
- Luas tanah lebih dari 10 hektar hingga 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu) + Rp 14.000.000
- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000
Informasi:
- Tu: Tarif Layanan Survey dan Pemetaan Properti untuk Penetapan Batas.
- L: luas tanah.
- HSBku: Harga satuan biaya khusus untuk kegiatan pengukuran, berlaku untuk tahun yang bersangkutan, untuk komponen biaya material dan biaya sehubungan dengan jasa kegiatan.
Cara membuat sertifikat negara melalui PPAT
Jika Anda kesulitan atau bingung bagaimana membuat sertifikat tanah sendiri, Anda memiliki pilihan untuk menggunakan jasa Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT berwenang untuk membuat surat-surat otentik sehubungan dengan suatu perbuatan yang berkaitan dengan hak atas tanah. Untuk membuat sertifikat negara melalui PPAT:
- Kunjungan ke kantor BPN
- Mengajukan permohonan ke PPAT.
- PPAT menerima permohonan pemindahan hak milik.
- Kemudian PPAT mengubah nama penjual dengan mencoret pemegang hak (penjual) lama dengan tinta hitam
- Selanjutnya, nama pemegang hak (pembeli) baru ditulis pada halaman dan kolom dalam daftar tanah dan sertifikat
- Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Pejabat yang Berwenang menandatangani dan memberi tanggal pada bagian tersebut
- Kemudian PPAT akan melakukan proses untuk membuat sertifikat negara ini dalam waktu sekitar 14 hari
Cara membuat sertifikat negara (cara mengurus sertifikat negara), baik secara mandiri maupun melalui PPAT. Usahakan untuk tidak menggunakan cara yang meragukan atau bahkan menggunakan jasa broker.